mulailah mencintai negri kita dengan karya sastranya ^_^

aku anak indonesia,
cinta negeri dan menghargai
karya sastra indonesia...
HIDUP INDONESIA!!!!!

Rabu, 10 November 2010

Artikel My Father ^^

Kamis, 20 Mei 2010
KANTOR PDE, ARDA DAN HUMAS SIKAPI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002, TENTANG PENYIARAN
Reporter : DENDAYASA


Sukabumi, Ketua KPID propinsi jawa Barat, Dadang Kurnia, MM . Semua RSPD pada umumnya belum memiliki ijin Freqwensi dan di jawa barat terdapat satu daerah yang sedang beranjak melakukan proses kepemilikin ijin Freqwensi tersebut yaitu RSPD Kabupaten kuningan yang telah membentuk Lembaga Penyiaran public local yang dibangun melalui Perda dan Perbub. Menyikapi kondisi demikian , baru-baru ini 18/5), Kepala Kantor PDE, Arda , H, Oscar Lesnussa, SH MM, bersama Kasie Humas RSPD, Dendayasa SIP dan Kasub bagi TU. Kadarisman serta rombongan melakukan study banding ke kabupaten kuningan. guna memperoleh bahan masukan bermakna bagi kepentingan persiapan pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di kota sukabumi. Menurut Ka Diskominfo Kabupaten Kuningan, Asep, MM, fihaknya telah membuat Perda dan Perbub tentang Lembaga Penyiaran Publik local, namun hinggga saat ini belum memperoleh ijin Freqwensi dari fihak Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ), karena masih dihadapkan kepada satu dan lain hal, namun ungkapnya sedang berpaya keras guna mendapatkan ijin tersebut. Dari hasil pantauan di lapangan dan keterangan Kadiskominfo Kab Kuningan, Asep, MM secara teknis RSPD Kabupaten kuningan jangkauan siarannya masih jauh dibawah RSPD Kota Sukabumi, dan hingga saat ini belum dibangun voice Streaming. Dikemukakan Kepala Kantor PDE Arda Humas , H. Oscar Lesnussa , RSPD sebagai radio perintis berdiri sejak tahun 1960 muncul ide dari putra terbaik kota sukabumi, Ir.Wiyono Karya Wigena sebagai pegawai Barata . Beliau menguras segala kemampuannya melalui ketajaman pemikirannya berhasil membangun sebuah studio, kendati pada masa itu dihadapkan kepada keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia , namun berkat cita-cita luhurnya didorong kemauan keras hingga terbangun sebuah studio yang diberi nama Radio Eksperimental dengan rancangan cukup sederhana mesin karya rakitannya mampu menghasilkan jangkauan siaran yang cukup menggembirakan melampaui batas kota dan kabupaten sukabumi, malahan mampu diterima di wilayah kota –kabupaten bandung dan sekitarnya. Kehadiran radio eksperimental ungkapnya benar-benar memberikan andil bagi pemerintah dan warga masyarakat sukabumi dibawah pimpinan Tatang Supriyadi , dengan ditunjang penyiar kondang pada masa itu, Djatnika Djakadjanggala, alm Kosasih Kartadireja, Hamami AR, Drs. Fredi Kastammarta, Ras Barkah, S. Apandi, dan NM. Amer. Radio Eksperimental mengalami masa keemasannya, kejayaannya semua warga terfokus setiap saat eksis menyimak siaran Radio Eksperimental, terutama program penyiaran pemberitaan yang disampaikan pagi, siang dan petang melalui bahasa Indonesia dan bahasa daerah ( sunda ). Hasil-hasil pembangunan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah mudah diserap sekaligus mengundang partisipasi aktif warga masyarakat dalam pembangunan, baik dari sisi fisik maupun mental spiritual. Sehingga kehadiran Radio Eksperimental cukup dibanggakan karena mampu memberikan yang terbaik bagi kepentingan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat. Bagi kepentingan kesinambungan penyiaran penyebaran informasi pembangunan Radio Eksperimental menjadi bagian integral Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan secara struktural dibawah Bagian Humas setelah 8 tahun berdiri berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 201/Humas/SJ/1968 Dikukuhkan menjadi Radio Daerah Sukabumi. Dan pada tanggal 11 September 1969 diresmikan oleh Walikota Sukabumi Saleh Wiradikarta, SH, bahwa untuk mengelola aktivitas RSPD dilaksanakan oleh tenaga sukarela dengan SK Pengangkatan sebagai honorer Pemda. Perda Nomor 3 tahun 1992 RSPD dimasukan dalam pengelolaan Humas Setda Kota Sukabumi. Perda Nomor 18 tahun 2000 RSPD dikelola oleh Seksi Promosi dan RSPD di kantor Infokom dengan disempurnakan dengan berdasarkan Perda Nomor 20 tahun 2001. Perda Nomor 8 tahun 2003 malah diciutkan dalam seksi Humas, secara rinci diatur didalam SK Walikota Sukabumi Nomor 44 tahun 2004. Seiring dengan perkembangan yang ada , kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, di kota sukabumi banyak bermunculan berdiri Studio radio milik swasta yang dibangun secara profesional dan proporsional dengan menggunakan peralatan yang sengaja didatangkan dari luar negeri. ( built-up ) sementara RSPD masih mengggunakan perangkat lama sebuah mesin hasil rakitan sehingga kwalitas dan jangkauan siarannyapun jauh ketinggalan oleh fihak radio swasta, karena pada masa itu masih dihadapkan kepada keterbatasan kwalitas SDM –nya. Kepemilikan perangkat canggih baru terealisasikan setelah Sturada berumah nama menjadi RSPD dan resminya memiliki mesin built up awal tahun 2005, sengaja didatangkan dari Italy , karena tahun tahun sebelumnya hanya memiliki sebuah mesin hasil rakitan , produk warga pribumi yang memiliki kekuatan dan jangkauan siaran terbatas. Penataan Peningkatan penyiaran RSPD secara gradual terus dilakukan, sebagai langkah optimalisasi pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat, baik dari sisi infra struktur maupun sufra struktur berangsur dibenahi, hingga jangkauan siarannya melampaui batas dunia dan benua ( Voice streaming ), hanya sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002, tentang penyiaran, RSPD belum dapat memenuhi aturan tersebut seperti RSPD-RSPD lainnya yang berada di wilayah propinsi jawa barat. ( Dendayasa )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar